Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan istilah amicus curiae yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan tidak dikenal dalam undang-undang (UU), baik UU Mahkamah Konstitusi (MK) sampai aturan turunannya, maupun UU Pemilu.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi banyaknya amicus curiae yang disampaikan oleh berbagai pihak ke MK, termasuk dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Amicus curiae itu disampaikan Megawati terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
Baca juga : KPU Diminta Tak Beropini soal Putusan Sidang MK Putusan Pilpres 2024
"Dalam Peraturan MK Nomor 4/2023 (tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden), tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Idham lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4).
Idham juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 24/2003 tentang MK yang menegaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam merumuskan putusan didasarkan pada alat bukti yang diajukan ke persidangan.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU tentang MK, alat bukti terbagi menjadi enam jenis, yakni surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disampaikan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
Bagi Idham, istilah surat dalam beleid itu bukanlah amicus curiae, melainkan surat yang diterbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh pihak termohon. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, KPU duduk sebagai termohon.
"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," terangnya.
Di samping itu, ia juga menyitir beleid dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menggelar peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.
"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," tandas Idham.
Penyerahan surat amicus curiae Megawati ke MK sendiri diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemarin siang. Dalam suratnya, Megawati mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa agar palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. (Tri)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved