Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meniadakan tabulasi atau infografis real count penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) lewat laman https://pemilu2024.kpu.go.id beberapa waktu lalu. Meski infografisnya ditiadakan, KIP berpendapat bahwa KPU tetap menjaga prinsip keterbukaan informasi dengan menampilkan bukti otentik dalam bentuk formulir C.Hasil dan D.Hasil.
Hal itu disampaikan anggota komisi Rospita Vici Paulyn dalam sidang Putusan Nomor 001/KIP-PSIP-A/II/2024 yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap KPU terkait sengketa informasi data real count Pemilu 2024. Rospita menyebut, kebijakan KPU untuk meniadakan infografis disebabkan oleh ketidakakuratan proses pembacaan teknologi Sirekap dalam membaca formulir C.Hasil dan belum diakurasi oleh pengunggah.
Menurutnya, KPU selaku termohon telah menginformasikan tidak dipublikasikannya rekapitulasi suara real count dalam bentuk infografis sejak 20 Februari 2024 akibat kendala teknis dan sudah dimuat dalam beberapa media daring maupun cetak.
Baca juga : Sidang Sengketa Informasi, KPU Dituntut Buka-bukaan soal Kontrak dengan Alibaba
"Menandakan bahwa hal tersebut adalah upaya untuk memberikan informasi dan gambaran terhadap pengelolaan informasi pemilu kepada masyarakat yang tentunya sangat diperlukan guna menghindari pandangan-pandangan yang tidak benar," ujar Rospita di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).
Meski mengakui bahwa infografis dalam Sirekap merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan mengakses informasi real count Pemilu 2024, Rospita mengatakan peniadaannya tidak dapat diasosiasikan bahwa KPU tidak transparan dan tidak akuntabel.
"Dengan adanya informasi yang ada dan tidak dalam bentuk grafis atau diagram perolehan suara pada masing-masing peserta pemilu, menandakan bahwa termohon (KPU) tetap menjaga prinsip-prinsip keterbukaan informasi," tandasnya.
Yakin sendiri mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP pada 28 Februari 2024 saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU masih bergulir. Sementara itu, KPU baru menyelesaikan proses rekapitulasi dan menetapkan perolehan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.
Kendati demikian, KIP tetap mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Yakin. Ketua Majelis, Syawaluddin memerintahkan KPU untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 dalam format file.cvs kepada Yakin setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (Tri/Z-7)
Kenali peran Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam menjamin hak tahu warga negara. Simak prosedur sengketa informasi dan daftar informasi terbuka.
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved