Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu ke Komite HAM PBB.
“KPU siap menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu kepada Komite HAM PBB,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (31/3).
Idham merespons terkait Komite HAM PBB yang merekomendasikan pemerintah untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, hingga menjamin independensi KPU.
Baca juga : Partai Aldi Taher Belum Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg Ganda
Idham mengklaim dalam Election Visit Program (EVP) 2024, lembaga penyelenggara pemilu (Electoral Managament Bodies) dari berbagai negara selaku observers telah mengapresiasi penyelenggaraan atau manajemen Pemilu Serentak 2024 Indonesia.
Terkait apa yang disampaikan oleh komite HAM PBB, Idham menuturkan perlu didiskusikan lebih lanjut.
“Pernyataan Komite HAM PBB perlu didiskusikan lebih lanjut dan KPU siap memberikan bukti-bukti bahwa penyelenggaraan Pemilu telah memenuhi asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur di dalam undang undang Pemilu ,” tuturnya.
Baca juga : Partai Pengusung Cabup Mabar Edi-Weng Bakal Ikut Mendaftar ke KPU
Idham menegaskan KPU siap menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu kepada Komite HAM PBB jika dibutuhkan.
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Seperti diberitakan, ada sejumlah poin dalam rekomendasi Komite HAM PBB antara lain meminta pemerintah Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses, dan menjamin bahwa semua pemilu di masa depan berlangsung bebas dan adil, sesuai dengan makna Pasal 25 Kovenan.
"Komnas HAM terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/3). (Z-8)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved