Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan saksi Partai Demokrat bernama Saman.
Pembiaran itu dinyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang putusan atas perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang dibacakan pada Selasa (26/3).
Menurut anggota majelis, Puadi, tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman, merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Baca juga : Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan saura pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu," terang Puadi.
Ia juga menerangkan, dalam sidang yang bergulir di Bawaslu, KPU sebagai terlapor tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut. Padahal, Bawaslu menilai KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan pembetulan.
Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda, mengatakan Saman membawa bukti perbedaan selisih suara pada 10 tempat pemungutan suara (TPS) untuk calon anggota DPR RI dari Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI. Namun, hanya 6 TPS saja yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C. Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
(Z-3)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Partai Golkar tampak menutup kemungkinan untuk mengusung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta.
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikabarkan bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Luthfi masih terganjal aturan lantaran masih jadi polisi aktif. Partai Golkar belum mengusung Luthfi
PARTAI Golkar mengeluarkan surat keputusan kepada 10 pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pemerintah perlu mengkaji kembali anggaran untuk partai politik (parpol).
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.
Perludem mencatat pergeseran kursi PPP di 12 dapil. Hal itu akibat suara PPP yang tak mencapai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen saat dikonversi.
SEJUMLAH caleg dengan nama ngetop ternyata terancam gagal mendapatkan kursi DPR RI setelah kalah perolehan suara pada daerah pemilihan (dapil) Jakarta II.
CALON Anggota DPD RI dapil Aceh, Azhari Cage mengamuk dalam ruang rapat pleno penetapan perolehan suara hasil pemilu di Kabupaten Pidie. Bahkan ia membanting meja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved