Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN dari masyarakat yang membayangi jelang penetapan hasil Pemilu 2024 dianggap sebagai hal yang wajar. Terlebih, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak jujur dan tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Karena melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, wajar saja publik kemudian mempertanyakan hasilnya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).
Menurut Feri, KPU gagal menjalankan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, terbuka, profesional, serta berkepastian hukum. Kegagalan penyelenggaraan Pemilu 2024, sambungnya, diperparah dengan intervensi dari Presiden Joko Widodo selama tahapan berlangsung.
Baca juga : Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Masuk Tahap Pamungkas
"Jokowi mengakui cawe-cawe dan menggunakan data intelijen untuk mengetahui urusan partai serta menggunakan kuasanya untuk kemenangan anaknya. Jelas nepotisme dalam pemilu yang dianggap tidak fair oleh publik," tandasnya.
Rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang berjalan sampai sejauh ini menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak. Gibran diketahui merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Saat dimintai tanggapan soal adanya penolakan dari sejumlah pihak atas hasil Pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapinya dengan santai. Baginya, penolakan itu merupakan dinamika politik dalam kepemiluan yang wajar.
Baca juga : KPU belum Putuskan Nasib Caleg Terpilih yang Undurkan Diri
"Yang ingin saya sampaikan, bahwa tugas KPU ini mengurusi urusan kepemiluan. Yang di luar itu tentu saja tidak semuanya menjadi ranah KPU," pungkasnya.
Sampai saat ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional memasuki tahap pamungkas. Masih ada satu provinsi lagi yang harus direkapitulasi, yakni Papua. KPU memiliki batas waktu sampai hari ini untuk menetapkan suara Pemilu 2024.
Di depan Kantor KPU RI, massa dari dua kubu menggelar aksi unjuk rasa sejak tadi siang. Kubu pertama menyebut pemilu curang dan menyatakan penolakan terhadap Pemilu 2024, sedangkan kubu satunya mendukung kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu tahun ini. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved