Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG penetapan hasil Pemilu 2024, penolakan dan ketidakpuasan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai hal wajar. Penolakan itu tidak dapat dilepaskan dari ketidakpuasan publik atas kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu yang dianggap meragukan.
Menurut anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, masalah-masalah yang melingkupi penyelenggara pemilu itu meliputi persoalan etika, profesionalitas, dan integritas selama tahapan Pemilu 2024 berjalan.
"Apalagi penyelenggara pemilu juga tidak mampu menunjukkan perbaikan kinerja sampai dengan jelang hasil pemilu ditetapkan. Ini memang pemilu dengan kualitas paling buruk selama era Reformasi," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (19/3).
Baca juga : Rekapitulasi Nasional, Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Maluku
Ia menilai, akibat dari karut marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 dan juga politisasi sumber daya negara yang eksesif, pemilih dan negara harus menanggung banyak kerugian. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk dapat bekerja secara progresif untuk menyikapi keberatan peserta pemilu pada tahap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca penetapan Pemilu 2024.
Dalam hal ini, Titi meminta MK tidak hanya terpaku pada urusan prosedur. "Namun juga mampu menggali dan menegakkan keadilan substantif sesuai amanat konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi," sambungnya.
Selain itu, Titi juga mengatakan bahwa hak angket masih jadi hal relevan untuk direalisasikan lewat mekanisme di DPR. Sebab, banyak persoalan yang harus diungkap dari berbagai skandal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak mampu diungkap secara tuntas melalui mekanisme atau kelembagaan formal pemilu yang tersedia saat ini.
Terpisah, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono meminta jajarannya untuk menyiapkan dan mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan maupun aduan selma tahapan pemilu jelang PHPU di MK.
"Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti, dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," imbaunya. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved