Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan semua pihak agar tidak menyampaikan pernyataan tendensius menyikapi rekapitulasi suara KPU yang hingga kini masih berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menanggapi penggiringan opini yang mempertanyakan penambahan suara PSI, yang berdasar rekapitulasi suara KPU per Sabtu (2/3) pukul 12.00 WIB ada di angka 3,13%, dengan jumlah suara terhitung 65,73%.
“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace lewat keterangannya.
Baca juga : Suara PDIP dan Golkar Tertukar di PPLN Seoul
Grace mengingatkan perbedaan antara hasil quick count dengan rekapitulasi KPU juga terjadi pada partai-partai lain.
Ia mengambil contoh hitung cepat versi lembaga survei Indikator Indonesia atas PKB yang hasilnya 10,65% tapi berdasarkan rekapitulasi KPU mencapai 11,56% atau ada penambahan 0,91 persen.
Contoh lain adalah suara Partai Gelora yang berdasarkan quick count 0,88 persen, sementara rekapitulasi KPU 1,44% alias selisih 0,55%.
Baca juga : KPU Kabupaten Sukabumi Mulai Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
PSI sendiri, menurut hitung cepat Indikator, ada di angka 2,66% sementara rekapitulasi KPU ada di 3,13% atau selisih 0,47%. Selisih PSI lebih kecil dibanding kedua contoh sebelumnya.
“Kenapa yang disorot hanya PSI? Bukankan kenaikan dan juga penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung,” kata Grace.
Ia meminta semua pihak bersikap adil dan proporsional.
"Kita tunggu saja hasil perhitungan akhir KPU. Jangan menggiring opini yang menyesatkan publik,” pungkas Grace. (Z-6)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
PENGAMAT politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sulit untuk disatukan.
Partai Gelora menolak PKS bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran karena narasi yang menyerang saat Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved