Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tolak Dalih Pegawai Terima Pungli Karena Gaji Kurang

Candra Yuri Nuralam
29/2/2024 16:51
KPK Tolak Dalih Pegawai Terima Pungli Karena Gaji Kurang
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/6/2021).(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dalih pegawai yang menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) karena gajinya kurang. Alasan itu tidak bisa dibenarkan.

“Itu tentu bukan menjadi alasan pembenar, misalnya untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi seperti itu (pungli),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan para pegawai terseret pungli juga sudah mengakui dalih gaji kurang ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Alasan itu pun sudah ditolak, dan mereka tetap diberikan vonis.

Baca juga :  90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus

KPK meyakini penerimaan pungli itu bukan dikarenakan kurangnya gaji. Sebab, kata Ali, tindakan korupsi kerap terjadi karena adanya niatan.

“Karena kalau kita berbicara mengenai teori terjadinya korupsi kan banyak hal. Baik itu ada niatnya, ada kesempatannya, sistem pengawasannya tadi yang kurang misalnya,” ujar Ali.

Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana. (Z-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya