Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pihaknya terkait pemungutan suara ulang (PSU). Jika tidak, Bagja mengatakan ada potensi dugaan pelanggaran administrasi bahkan pidana yang dapat terjadi.
"Bagi kami menjadi masalah (jika rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti). Rekomendasi bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Bawaslu sendiri sudah mengeluarkan 780 rekomendasi kepada KPU terkait PSU. Ratusan rekomendasi itu tersebar di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Bagja mengingatkan KPU batas penyelenggaraan PSU adalah Sabtu (24/2) atau 10 hari setelah pemungutan suara.
Menurut Bagja, Bawaslu akan mencermati rekomendasi-rekomendasi soal PSU yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota. Sebab, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti bakal berpotensi menjadi pelanggaran.
"Bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Bagja sendiri tidak memungkiri bahwa PSU terjadi karena kurang maksimalnya bimbingan teknis yang diperoleh petugas KPPS. Bahkan, ia mengakui bahwa terjadinya pelanggaran administrasi yang menyebabkan PSU juga disebabkan oleh kelalaian pengawas pemilu.
"Pengawas TPS juga kemungkinan lewat mungkin saja ada. Ini jadi review bagi kami ke depan," tandasnya. (Z-4)
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan pesan kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa badai pasti berlalu
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen bakal menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Selasa (2/4).
Bawaslu menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait kampanye Gibran Rakabuming Raka.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved