Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait kampanye Gibran Rakabuming Raka. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati sanksi dari DKPP tersebut.
"Ya kita hormati putusan dan kita laksanakan," kata Bagja saat dikonfirmasi, Kamis (21/3). Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (20/3), mejelis sidang DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Bagja dan empat anggota lain Bawaslu, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, serta Herwyn JH Malonda.
Sanksi itu diberikan dalam perkara yang dilaporkan mahasiswa bernama Muhammad Fauzi. Sebelumnya, Fauzi melaporkan Gibran ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye pada November 2023 dalam agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca juga : Kasus Dukungan Satpol PP ke Gibran Ditelusuri Bawaslu Garut
Namun, laporannya tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena dinilai tidak memenuhi syarat materiel. Oleh karena itu, Fuazi lantas mengadukan Bawaslu ke DKPP.
"Alasan tidak memenuhi syarat materiel justru menjadi tanda tanya bagi pengadu selaku pelapor dalam laporan itu," kata anggota majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Bagi DKPP, tindakan Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu dan tidak bekerja secara profesional. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya memiliki kemampuan dalam memahami perundang-undangan secara luas.
"Itu peringatan buat kami. Dan itu menjadi sarana koreksi buat Bawaslu," pungkas Bagja. (Z-2)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan pesan kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa badai pasti berlalu
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen bakal menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Selasa (2/4).
BAWASLU meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pihaknya terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved