Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT hukum Abdul Haris meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu 2024.
"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu," kata Abdul Haris dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (22/2).
Haris menambahkan Bawaslu harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera.
Baca juga : Sederet Modus Politik Uang Pemilu 2024
Haris menyebutkan, salah satu contoh praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis. Pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang Rp100 ribu dan kartu nama atas nama caleg tersebut.
Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Haris menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.
Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Baca juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024, Papua yang Tertinggi
"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," ujar Haris.
Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat. Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," tandas Haris.
Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," kata Haris.
Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. (Z-6)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved