Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial YY yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) dengan nomor: B-3931/12-2022 di wilayah perairan Kota Batam. Warga asing ini tersangkut kasus tindak pidana penipuan.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Erdi mengatakan penangkapan dilakukan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024. Adapun saat patroli ditemukan satu kapal boat memuat tujuh orang.
Yakni satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai anak buah kapal (ABK). Lalu, lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria kewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan pekerja migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ungkap Erdi.
Baca juga : WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Kasus Penipuan
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang. Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, Satpolairud Polresta Barelang juga mengetahui bahwa satu orang penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya. WNA itu diserahkan Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 2 Februari 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau serta Satpolairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan. Tahanan deteni WNA tersebut mengakui bahwa identitasnya adalah Hajime Hatanaka lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984, dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," tutur Erdi. (Z-7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha meminta KPK tidak hanya menyasar tokoh politik yang menjadi objek penyidikan di kasus Harun Masiku, tapi juga pimpinan KPK.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved