Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON advokat perlu menguasai semua hukum acara baik pidana, perdata, serta di berbagai peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, tipikor, niaga, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo di sela acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), di Jakarta, Senin (19/2). Kegiatan yang dihelat secara hybrid itu juga dihadiri Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat. “Kalau memang Anda betul-betul mau menjadi advokat, kuasailah semua hukum acara,” kata Suhartoyo.
Apabila tidak menguasai hukum acara, terang dia, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat. Hal ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga para pencari keadilan atau pihak prinsipal pemberi kuasa.
Baca juga : Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK
Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK, yakni sebagai mahkamah untuk menguji UU terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, baik itu pilpres dan pilkada.
Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Ini terkait impeachment.
Ia menjelaskan, dalam pengujian UU terhadap UUD atau judicial review, warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan formil maupun materiil. Uji formil adalah gugatan terkait proses atau tata cara pembentukan suatu UU.
Baca juga : Bimtek PHPU Bersama MK Upaya Peradi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pengajuan formil bisa diajukan sepanjang belum melewati 45 hari sejak satu UU itu diundangkan. Artinya, tidak boleh melewati 45 hari. Kalau pengujian formil dikabulkan maka satu UU itu dinyatkan inkonstitusional. “Dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya.
Sedangkan uji materiil adalah menguji substansi pasal atau ayat tertentu dari sebuah UU yang dianggap mempunyai persoalan konstitusionalitas norma. Artinya, menguji pasal per pasal atau bisa juga ayat per ayat.
Pengujian materiil tidak mempunyai batas waktu sehingga UU yang sudah berpuluh-puluh tahun diberlakukan, pasal-pasal atau ayat-ayatnya masih bisa diuji. “Sampai sekarang masih dilakukan pengujian,” ujar dia.
Baca juga : Ajukan Gugatan ke MK, 98 Advokat Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Sedangkan pihak atau subjek hukum yang bewenang mengajukan gugatan UU ke MK, yakni WNI, masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara.
Namun demikian, ada syarat kumulatif mengenai legal standing penggugat baik uji formil dan materiil UU, yakni WNI ini merupakan pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan diberlakukannya suatu UU dan ada sebab akibat.
“Kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya UU itu harus sebab akibat. Ini kadang-kadang pemohon suka tidak paham dengan syarat-syarat ini, sehingga banyak permohonan di MK itu kemudian tidak bisa melewati tahapan legal standing ini sehingga MK tidak bisa kemudian menilai pokok permohonan,” ucapnya.
Baca juga : Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Ia menjelaskan, pendamping atau kuasa hukum di MK bukan hanya dari advokat. Ini sesuai dengan semangat pendirian MK, yakni peradilan untuk menjemput warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, termasuk dari kalangan tidak mampu.
“MK itu memberikan kemudahan-kemudahan, baik tata cara pengajuan gutatan di MK tidak menggunakan biaya, itulah esensi untuk menjemput pencari keadilan konstitusional.”
Namun demikian, mayoritas yang diberi mandat oleh penggugat atau pemohon adalah advokat karena masyarakat mungkin menilai bahwa yang memahami hukum ini adalah mereka, sehingga bisa all out dalam memperjuangkan gugatan atau permohonan agar bisa dikabulkan. (RO/J-2)
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang di persidangan untuk tidak melakukan interupsi saat MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hakim konstitusi Anwar Usman disebut masih menggunakan ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sejatinya Anwar telah dicopot dari kursi Ketua MK dan digantikan Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Selasa (2/4).
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
MAKI meyakini Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru mampu memperbaiki citra MK.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024.
Kongres Advokat Indonesia akan membahas satu topik utama, yaitu terkait kepemimpinan dengan sistem presidium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved