Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 4.456 warga binaan dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Jawa Barat harus berhadapan dengan kenyataan bahwa mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh ketidakmemenuhi syarat sebagai daftar pemilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jawa Barat telah berlangsung, diawasi dengan ketat untuk memastikan keteraturan dan kewajaran dalam pelaksanaannya.
Para penghuni lapas dan rutan telah memanfaatkan hak pilihnya di TPS yang disediakan di dalam kompleks lapas dan rutan. Namun, bagi sebagian warga binaan, hak pilih mereka harus dibatasi karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca juga : Tahanan KPK Bakal Nyoblos Dimana sih?
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa pemungutan suara di 33 lapas dan rutan di Jawa Barat berjalan serentak sejak pukul 07.00 WIB. Dari total 24.780 narapidana, sebanyak 20.324 di antaranya telah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sementara itu, 4.456 warga binaan lainnya tidak dapat memilih karena tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh KPU.
Kemenkumham Jabar menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas dan validitas proses demokrasi di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. (Z-10)
Baca juga : Rutan Medan Pindahkan Puluhan Napi ke Lapas Pemuda Langkat
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan pelatihan kepada tiga warga binaan pemasyarakatan di Rutan Perempuan IIA Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo menjadi kader Kesehatan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
Para warga binaan itu menampilkan berbagai kesenian modern dan agamis.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menyerahkan data pemilih lokasi khusus di lapas dan rutan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved