Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Pemilu Bersih melabeli Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Keluarga Pemilihan Umum. Hal itu imbas dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir ketiga bagi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Dalam aksinya di depan Kantor KPU, Jakarta, Koalisi menambahkan label "KELUARGA" di bawah tulisan Komisi pada pagar Komisi Pemilihan Umum. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menilai, putusan DKPP kepada Hasyim dan anggota KPU RI lainnya menguatkan pelanggaran etik atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka seabgai cawapres.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK. Sanksi itu dijatuhkan MKMK karena Anwar terlibat dalam perumusan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran sebagai cawapres. Anwar merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran.
Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
"Harapan kami seharusnya Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari dicabut dari jabatannya, (Anwar) bukan hanya diturunkan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Pedro, Rabu (7/2).
Pada kesempatan yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan putusan pelanggaran etik kepada para komisioner KPU RI dari DKPP menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu kami meminta DKPP untuk mengecap Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sudah sudah tiga kali melakukan pelanggaran etik," tandasnya.
Baca juga : Ketua KPU Langgar Etik, Jusuf Kalla Sebut Cara Tak Benar Lahirkan Pemimpin yang Tidak Benar
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran etik terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas" pada awal April 2023.
Sanksi peringatan keras terakhir diperoleh Hasyim dari DKPP pada Oktober 2023 terkait penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan. Saat itu, Hasyim mengaku menerima sanksi tersebut.
"Sebagai teradu, saya menerima. Peringatan supaya saya tidak mengulangi lagi," katanya, Jumat (27/10). (Z-5)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved