Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan ketentuan soal presiden yang boleh berkampanye. Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memungkinkan presiden melakukan kampanye, tetapi ada syarat yang harus dipatuhi.
"Kalau seorang presiden tidak ambil cuti kampanye lalu mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, maka itu tindak pidana," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin, 29 Januari 2024.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana
Titi mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu. Presiden sebagai pejabat negara terikat penuh pada ketentuan tersebut.
"Jadi betul-betul negara memproteksi keberadaan presiden dalam posisi yang memang tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu manapun," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Terus Terang Dirinya Bagian Tim Jokowi
Titi menyebut ancaman pidana bagi pejabat yang melanggar diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
"Jadi UU Pemilu tegas kalau mau mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan hanya saat kampanye yang dilakukan dengan cuti di luar tanggungan negara," jelas dia.
Presiden Prabowo Subianto bertemu Luhut Pandjaitan bahas strategi ekonomi nasional di tengah dinamika global, fokus stabilitas, daya beli, bansos digital, dan investasi.
Pemerintah mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa DPR kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah berupa penerbitan Surat Presiden (Surpres).
Sejak lama berbagai elemen masyarakat, mulai dari pekerja rumah tangga, akademisi, jurnalis, politisi, hingga tokoh agama, terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
RUU PPRT tak kunjung disahkan. Koalisi Sipil bersama para pekerja rumah tangga mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres).
Prabowo dorong Indonesia tinggalkan BBM dan beralih ke energi listrik. Target produksi mobil listrik massal 2028, industri nasional mulai digenjot.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved