Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menyatakan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Jumat, 26 Januari 2024. Aiman diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Jumat InsyaAllah saya akan hadir di Polda Metro," kata Aiman saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).
Aiman mengatakan akan datang sekitar pukul 10.00 WIB tanpa membawa bukti-bukti saat pemeriksaan nanti. "Untuk bukti kan sudah saya sampaikan pada pemeriksaan pertama," kata eks jurnalis senior itu.
Baca juga: Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono
Panggilan ini merupakan pemeriksaan kedua Aiman. Sebelumnya, dia telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Kini kasus telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik perlu mendengar keterangan Aiman dalam tahap penyidikan guna mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Agenda pemeriksaan Aiman ini sebelumnya disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade mengatakan surat panggilan ke-2 telah dikirim dan diterima Aiman pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB.
Baca juga: Aiman Mengaku Aneh Bin Janggal Kasus Pernyataan Polisi Tak Netral Naik Penyidikan
"Pemeriksaan pada Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa/dimintai keterangan sebelumnya," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Aiman diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sedangkan, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan, ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang terjadi pada tanggal 11 November 2023 di Jakarta Pusat," jelas Ade.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Tipologi hoaks berubah-ubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena situasi sosial, politik, dan perekonomian masyarakat yang berubah-ubah.
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Merupakan hal wajib untuk memerangi konten negatif yang saat ini kerap bermunculan di masyarakat sebagai wujud menjaga persatuan dan kesatuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved