Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pertambangan Muhammad Arbi Bakri bin (alm) La Ucu. Arbi merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
"Mengamankan terpidana hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Ketut nengatakan terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Pria 58 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan," ungkap Ketut.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Ketut. (Z-3)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berpotensi bebas.
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved