Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI.
Adapun KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta lantaran menganggap bertentangan dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023.
“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inckrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak?. Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” kata Junimart, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU.
Baca juga : KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN
Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN. “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.
Baca juga : KPU Tolak Putusan PTUN, Hasil Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi tidak Sah
Ia menyebut kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta. Sehingga tidak bisa dijadikan contoh untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.
Terpisah, Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.
“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari pak Junimart,” kata Maruarar.
Maruarar menilai seharusnya KPU bersikap netral, dan tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara. “Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” paparnya.
Maruarar menyatakan bahwa KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” tandas Maruarar. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved