Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI.
Adapun KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta lantaran menganggap bertentangan dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023.
“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inckrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak?. Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” kata Junimart, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU.
Baca juga : KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN
Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN. “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.
Baca juga : KPU Tolak Putusan PTUN, Hasil Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi tidak Sah
Ia menyebut kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta. Sehingga tidak bisa dijadikan contoh untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.
Terpisah, Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.
“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari pak Junimart,” kata Maruarar.
Maruarar menilai seharusnya KPU bersikap netral, dan tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara. “Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” paparnya.
Maruarar menyatakan bahwa KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” tandas Maruarar. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved