Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron yang meminta persidangan etik ditunda sampai gugatannya di PTUN Jakarta diputus. Peradilan instansi untuknya bakal digelar lagi pada 14 Mei 2024.
“Ya kita lanjut saja, nanti kita lihat persidangannya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Harjono menjelaskan persidangan itu bakal digelar meski Ghufron tidak hadir. Dewas KPK akan mengirimkan pemberitahuan persidangan kedua untuknya.
Baca juga : Pernyataan Nurul Ghufron yang Seret Alexander Marwata Dinilai Buktikan 2 Komisioner KPK Bermasalah
“Iya, nanti diberi tau ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut,” ujar Harjono.
Menurut Harjono, Ghufron akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Dia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Ghufron meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu meyakini sikap yang diambilnya tidak salah. (Medcom/Z-6)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron resmi menyalonkan diri kembali sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
KPK senang dengan respons Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang membantah menutup pintu koordinasi jika ada jaksa diproses hukum
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah itu bertambah.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved