Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini adanya imbas atas polemik pimpinannya, Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Reputasi instansi diyakini telah tergerus.
“Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (26/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan polemik Ghufron dengan Dewas Lembaga Antirasuah itu merupakan urusan pribadi. Permasalahan itu dipastikan tidak membuat hubungan dua gedung terpecah.
Baca juga : Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
“Bahkan kemudian kalau ada korwas (koordinasi pengawasan) misalnya antara pimpinan dan Dewas berjalan seperti biasa. Berjalan seperti biasa,” ucap Ali.
Ali meminta masyarakat tidak melihat polemik Ghufron dengan Dewas KPK sebagai peperangan dua kantor. Menurutnya, Lembaga Antirasuah tidak terlibat dalam kelembagaan dalam semua gugatan komisionernya itu, maupun aduan di Bareskrim Polri.
“Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan,” ujar Ali.
Baca juga : Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Ghufron mengklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron. (Z-1)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron resmi menyalonkan diri kembali sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
KPK senang dengan respons Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang membantah menutup pintu koordinasi jika ada jaksa diproses hukum
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved