Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ratno Lukito, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyebut proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 melanggar konstitusi.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima dan meloloskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo dinilai bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
Ratno menjelaskan bahwa dasar pencalonan presiden dan wakil presiden awalnya tercatat sebagai Peraturan KPU (PKPU) 19/2023. Itu kemudian diubah menjadi PKPU 23/2023. Namun, beleid perubahan itu baru disahkan 3 November 2023, setelah Gibran resmi diterima pendaftarannya sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 26 Oktober 2023.
Baca juga: Sering Cuti Kampanye, F-PDIP DPRD Solo Usul Gibran Undur Diri jadi Wali Kota
"KPU sepertinya sengaja melakukan legal disobedience dengan tidak menaati Pasal 10 dari UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada," jelas Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung itu.
Ratno memandang, apabila KPU bermaksud menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji norma batas usia minimum capres-cawapres, seharusnya PKPU 19/2023 diubah sebelum masa pendaftaran capres-cawapres.
Baca juga: Istana: Rekrutmen CPNS bukan untuk Tujuan Politis
"Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi salah, yang disebut sebagai tindakan legal disobedience atau ketidaktaatan kepada hukum," tandas Ratno. (Ant/Z-11)
Ari menilai komunikasi politik Gibran tidak terlepas dari upaya meredam panasnya tensi politik akhir-akhir ini
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sempat melontarkan candaan yang menyebut Wapres Gibran terlihat seperti orang mengantuk.
Lagu Melayu milik Pandji Pragiwaksono digunakan Gibran dalam unggahan Instagram saat dia berkunjung ke Doss Guava XR Studio milik sutradara Upi Guava.
Wapres Gibran menilai dapur umum Baznas berperan penting dalam memastikan ketersediaan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved