Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ratno Lukito, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyebut proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 melanggar konstitusi.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima dan meloloskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo dinilai bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
Ratno menjelaskan bahwa dasar pencalonan presiden dan wakil presiden awalnya tercatat sebagai Peraturan KPU (PKPU) 19/2023. Itu kemudian diubah menjadi PKPU 23/2023. Namun, beleid perubahan itu baru disahkan 3 November 2023, setelah Gibran resmi diterima pendaftarannya sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 26 Oktober 2023.
Baca juga: Sering Cuti Kampanye, F-PDIP DPRD Solo Usul Gibran Undur Diri jadi Wali Kota
"KPU sepertinya sengaja melakukan legal disobedience dengan tidak menaati Pasal 10 dari UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada," jelas Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung itu.
Ratno memandang, apabila KPU bermaksud menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji norma batas usia minimum capres-cawapres, seharusnya PKPU 19/2023 diubah sebelum masa pendaftaran capres-cawapres.
Baca juga: Istana: Rekrutmen CPNS bukan untuk Tujuan Politis
"Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi salah, yang disebut sebagai tindakan legal disobedience atau ketidaktaatan kepada hukum," tandas Ratno. (Ant/Z-11)
Projo sebut mundurnya Gibran dari Walikota Solo secara tidak langsung menguntungkan kader PDIP, yakni Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisi Gibran.
Gibran harus persiapan diri untuk pelantikan wakil presiden RI
Calon Wakil Presiden 2024 terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan selamat kepada peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik 2024
Panja memberikan ruang yang lebar bagi Pemerintahan baru nantinya untuk menjalankan setiap program unggulan
Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap memiliki peran penting di pemerintahan Prabowo Subianto
Preisden Joko Widodo (Jokowi) menghabiskan libur panjang dengan mengunjungi Candi Borobudur
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved