Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ETIKA calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto disoal karena disebut-sebut menguasai tanah seluas 500 ribu hektare dengan status hak guna usaha (HGU). Padahal, rata-rata petani di Indonesia hanya memiliki lahan seluas 0,5 hektare.
Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva, mengatakan, sebenarnya, penguasaan lahan luas oleh pengusaha dengan status HGU adalah hal lumrah. Kendati demikian, ia mengingatkan penguasaan itu tidak boleh mengabaikan hak-hak rakyat yang ada di dalamnya.
"Pemberian HGU kepada seorang tidak boleh juga mengabaikan rakyat untuk berpartisipasi. Itu harus mendapatkan hak kesejahteraan, kemakmuran dari HGU yang dikeluarkan," ujarnya dalam acara diskusi bertajuk Tanah untuk Rakyat: Membongkar Kuasa Elite atas Kepemilikan Lahan, yang digelar di Jakarta, Jumat (12/1) malam.
Baca juga: Setelah Viral, 14 Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu karena Memihak Prabowo-Gibran
Menurut Hamdan, etis tidaknya kepemilikan lahan seluas 500 ribu hektare dapat dirasakan sendiri oleh Prabowo. Sebagai seorang pemimpin, Prabowo diajak bertanya kepada diri sendiri soal lahan seluas itu.
"Enak enggak rasanya memiliki tanahnya yang sedemikian luas dengan kondisi rakyat atau petani yang memiliki lahan rata-rata 0,5 hektare? Di situ persoalannya," kata Hamdan.
Ia berpendapat, refleksi atas kepemilikan lahan yang luas bagi seorang pemimpin akan berkaitan dengan kebijakan yang dibuat. Dalam hal ini, pemimpin akan memikirkan rasa keadilan untuk berbagi dengan masyarakat yang masih membutuhkan.
Baca juga: Timnas AMIN Tak Masalah Pendukung Prabowo Bahas Masa Lalu
"Kebiasaan memiliki lahan yang sangat luas, ada enggak komitmen untuk melakukan redistribusi, memberikan hak kepada rakyat yang tanahnya sedang terbatas?" jelasnya.
Hamdan menjelaskan, kebijakan yang diterapkan terkait pengelolaan lahan HGU di era Orde Baru masih terbilang bagus ketimbang saat ini. Sebab, sebagian besar area tanam saat itu, yakni sampai 80%, diperuntukkan untuk plasma. Dalam hal ini, plasma merujuk pada petani sekitar yang bersubordinasi dengan perusahaan sebagai inti.
Konsep inti plasma itu terinspirasi dari model sel biologi. "Sekarang intinya yang besar sekali, plasmanya yang kecil, terjadi ketidakadilan dalam memperoleh kesejahteraan dari tanah itu," tandasnya. (Z-1)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengapresiasi pembangunan 13 proyek hilirisasi II oleh BPI Danantara dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/4), berikut daftarnya
DINAS Pertanian dan Perikanan Pekanbaru memastikan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kota Pekanbaru pada momen Idul Adha 1446 H dalam kondisi sehat. Sapi simental berbobot nyaris 1 ton
Syahganda menyebut penunjukan Jumhur sebagai awal ‘pertarungan baru’, terutama dalam menghadapi kekuatan oligarki yang dinilai merusak lingkungan.
Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di Bekasi guna mencegah kecelakaan kereta api. Anggaran Rp4 triliun disiapkan untuk 1.800 titik.
Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI), Husnain, menegaskan bahwa pembangunan nasional akan rapuh jika tidak memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan.
BPRA dapat menyelesaikan tumpang tindih berbagai peraturan mengenai agraria.
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
Tanah bisa kehilangan daya dukungnya karena faktor tertentu yang menyebabkan kuat gesernya berkurang.
KPK mempublikasikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
PRESIDEN Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum (APH) tindak tegas perusahaan nakal yang melanggar ketentuan lahan tanah dan lahan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved