Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait umpatan 'goblok' yang disampaikan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto di hadapan para pendukungnya pada Selasa (9/1) di Pekanbaru, Riau.
"Nggak ada (laporan)," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (12/1).
Meski belum ada laporan, Bawaslu dapat saja mengusut kasus tersebut lewat temuan internal. Namun, Bagja juga mengatakan belum ada temuan yang diperoleh sejauh ini.
Baca juga: Survei Ganjar Salip Prabowo, Cak Imin Ungguli Gibran
"Kita lihat nanti laporan hasil pengawasan apakah ada di pengawasan apa tidak," terangnya.
Umpatan 'goblok' itu disampaikan Prabowo dua hari setelah debat khusus capres bertema pertahanan dan politik luar negeri digelar. Hal tersebut disampaikan menyangkut pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat yang menyinggung lahan milik Prabowo seluas 340 ribu hektare di saat banyak prajurit TNI yang tidak memiliki rumah dinas.
"Ada pula yang menyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ujar Prabowo.
Baca juga: Sikap Prabowo Mencerminkan Pribadi yang Lemah Memimpin
Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, penghinaan terhadap kandidat lain berpotensi melanggar pidana pemilu yang diancam pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda Rp24 juta berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf c jo Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Namun, pemidanaan mestinya jadi langkah atau pilihan terakhir. Semua pihak khususnya peserta pemilu harus menjaga komitmen dan konsistensinya untuk menjadikan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab," ujar Titi.
Di sisi lain, Anies menegaskan dirinya tidak akan melaporkan Prabowo ke Bawaslu terkait hal tersebut. Baginya, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai penilai. Apalagi, pihaknya merupakan kandidat yang selalu menjunjung tinggi kebebasan mengkritik pemerintah.
"Nah, sekarang sedang dalam proses nih. Jadi masing-masing kandidat kan terima kritik, terima sanggahan. Itu bagian dari pemanasan, nanti kalau tugas di pemerintahan gimana?" kata Anies.
(Z-9)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengapresiasi pembangunan 13 proyek hilirisasi II oleh BPI Danantara dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/4), berikut daftarnya
DINAS Pertanian dan Perikanan Pekanbaru memastikan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kota Pekanbaru pada momen Idul Adha 1446 H dalam kondisi sehat. Sapi simental berbobot nyaris 1 ton
Syahganda menyebut penunjukan Jumhur sebagai awal ‘pertarungan baru’, terutama dalam menghadapi kekuatan oligarki yang dinilai merusak lingkungan.
Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di Bekasi guna mencegah kecelakaan kereta api. Anggaran Rp4 triliun disiapkan untuk 1.800 titik.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved