Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual).
Pemeriksaan ini dilakukan karena ada dua kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan. Sesuai prosedur di bursa, maka hal tersebut harus diperiksa. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK.
"Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK," kata Inarno, pada keterangan tertulis, diterima Kamis (11/1).
Baca juga: Saham CUAN Masih Dipantau, Kapan Suspensi Dibuka?
Dalam kaitan dengan perdagangan efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek dan berkoordinasi secara terus-menerus dengan Self Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek, KSEI, dan KPEI untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.
OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris).
Baca juga: IHSG Menguat Ikuti Bursa Kawasan Asia dan Global
"BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria," kata Inarno.
Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan Efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk, berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan ijin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. (Try/Z-7)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
EMITEN tambang nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel menetapkan pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebesar Rp1,6 triliun.
Kondisi pasar saham di pertengahan 2024 akan terbantu oleh kinerja keuangan emiten seiring dengan musim pengumuman laporan keuangan emiten periode Juni sebulan ke depan.
Selama masa penawaran umum pada 3-6 Juni 2024, total permintaan yang masuk mencapai 25,54 miliar lembar Saham atau senilai Rp2,8 triliun, jauh di atas yang ditawarkan 620 juta lembar saham
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini sebagian besar (76,64%) akan digunakan untuk investasi dan belanja modal Perseroan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved