Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi dan menelusuri kejadian pembagian surat suara Pilpres 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, yang tidak sesuai dengan jadwal.
Baca juga: Perludem: KPU Harus Minta Maaf Terkait Surat Suara di Taipei
Permintaan klarifikasi dilatarbelakangi oleh pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 28 Desember 2023, yang menyebutkan tidak adanya kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman, sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
"Dalam sebuah pemberitaan pada 29 Desember 2023, KPU menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri yang dianggap sebagai surat suara rusak, sementara pada 28 Desember, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur,” ungkap Direktur Sengketa Proses THN AMIN,Zaid Mushafi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1)
Baca juga: Soroti Kasus Beredarnya Surat Suara di Taipei, Komisi II DPR akan Panggil KPU
Menurut Zaid, apabila kuat dugaan terbukti telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman surat suara yang mengakibatkan sejumlah 31.276 surat suara rusak, sebagaimana pernyataan KPU RI, pihaknya meminta pemeriksaan secara terbuka dan transparan. KPU harus memeriksa secara terbuka dan transparan terhadap kelalaian yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.
“Kami THN AMIN mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, agar didapat kejelasan dari KPU RI mengenai isu tersebut,” urai Zaid. (Medcom.id/P-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) berkumpul untuk menutup rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan protes terhadap kehadiran beberapa ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang PHPU.
MK bakal meminta keterangan empat menteri dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Hal itu akan dilakukan pada Jumat (5/4).
Hamdan Zoelva, menilai pemanggilan empat menteri sebagai keseriusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani PHPU untuk Pilpres 2024.
ANGGOTA tim hukum timnas Amin, Anang Zubaidy, menyebut kehadiran empat menteri untuk dipanggil ke sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat diperlukan.
Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) optimistis dengan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved