Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EKONOM dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi, menilai bahwa pertanyaan yang dilontarkan calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka kepada cawapres lain berada di level manager bukan di level presiden. Hal itu diungkapkan Fithra menanggapi jalannya debat cawapres secara keseluruhan, pada Jumat (22/12).
“Pertanyaan Gibran dalam konteks etika tidak pas, yang ditanya terlalu teknis, itu di level manajer bukan presiden. Sisi teknis middle manager, kalau gak tahu itu panggil menterinya. Ini Gibran cocoknya middle manager,” tutur Fithra kepada Media Indonesia, Jumat (22/12).
Baca juga : Mahfud : Pertanyaan Gibran Soal Karbon Diluar Topik Debat
Äpa yang disampaikan Gibran, kata Fithra terlalu tinggi. Bahkan, Fithra mengemukakan sepuluh ekonom cuma satu ekonom yang tahu soal SGIE.
Baca juga : Cak Imin Singgung Proyek Besar Masuk Solo ke Gibran
Ini yang kalau saya lihat ia unggul, saya sebagai ekonom untuk performance dia, tapi tak ada brand yang kuat,” ungkapnya.
Fithra menyebut secara branding, cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD lebih unggul ketimbang Gibran. Pasalnya, slepetnomics menjadi salah satu upaya pasangan Anies-Muhaimin menyelesaikan masalah perekonomian.
“Dalam konteks itu, nomor 2 apa yang mau dimajukan, karena sebenarnya nomor 2 punya program makan siang gratis itu justru tidak disampaikan secara dominan malah sedikit saja, Ketika ia bicara stunting, itu dari dokumen visi misi itu justru gak ada target pravelansi stunting, di satu ada persen, justru di nomor-nomor gak ada pravelansi stunting,” tegasnya.
Bahkan, sebagai dosen, Fithra menyayangkan sikap Gibran yang menjatuhkan Cak Imin dan Mahfud MD dengan pertanyaan yang kurang jelas.
“Sebagai dosen saya melihat kok ga pantas anak muda menjatuhkan orang tua, dua-duanya dijatuhkan, kesannya dites. Kalau mau tanya, tanya aja secara jelas. Pak Mahfud bertanya secara jelas, Gus Imin bertanya jelas,” tuturnya. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Biden menyerahkan tiket pencalonan presiden dari Partai Demokrat kepada wakil presidennya, Kamala Harris.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EORANG ahli bedah jantung yang juga mantan Menteri Kesehatan Iran Masoud Pezeshkian berhasil memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Iran.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved