Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan maksud dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya butuh penjelasan lebih lanjut soal adanya keterangan transaksi keuangan “rekening bendahara partai politik” dalam surat yang dikirimkan PPATK.
Idham menjelaskan di dalam partai politik pemilu, ada dua jenis rekening, yaitu rekening partai politik dan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Idham mengaku dalam masa kampanye, KPU hanya menangani RKDK saja.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
“Mengenai frasa “rekening bendahara partai politik” dalam surat PPATK, KPU juga belum mendapatkan penjelasan rinci,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin (18/12).
“KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa “rekening bendara partai politik” dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye?,” ungkap Idham.
Idham mempertanyakan apakah yang dimaksud transaksi keuangan dalam surat PPATK tersebut adalah berkenaan dana kampanye yang ada dalam RKDK partai politik atau bukan.
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
“Sebab di partai politik juga punya rekening di luar RKDK. Rekening tersebut keberadaannya atur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2011,” ujarnya.
Maka, kata Idham, PPATK yang punya wewenang lebih untuk mengungkap berapa jumlah konkret transaksi raturan miliar demi galang suara tersebut.
Idham juga mengaku KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut,
Baca juga : Dana Kampanye PDIP Tertinggi, Jumlahnya Mencapai Rp183 Miliar
Idham menyebut PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Bawaslu.
“Terkait hal tersebut, kita tunggu saja respon Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak. Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye,” tandasnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan adanya peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : Anies: Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu Harus Diusut Tuntas
“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya, daftar calon tetap (DCT) itu kita udah dapat,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12).
Ivan membeberkan temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.
“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK,” ujarnya. (Z-4)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
Praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi janggal pendanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menguat.
Adanya dugaan aliran dana kampanye itu bersumber dari fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara milik Prabowo.
KEPALA Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Mohammad Fadil Imran meluruskan soal adanya operasi intelijen asing pemberi dana untuk koalisi capres dan cawapres tertentu.
Banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.
Dikutip dari pelayanpublik.id, total dana yang disediakan partai rata-rata mencapai Rp150 hingga 250 miliar per tahun secara nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved