Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024. Keterbatasan itu membuat pengawasan dari Bawaslu tidak maksimal.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pembacaan data laporan dana kampanye dalam Sistem Informasi
Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada Bawaslu di seluruh tingkatan.
Baca juga: Anies Yakin Bawaslu Objektif Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Menurut Puadi, KPU sebelumnya sudah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada dalam Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan sampai saat ini.
"Yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1).
Puadi menegaskan, pihaknya telah mengikuti prosedur yang termaktub dalam Pasal 109 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu guna mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Beleid itu mengatur Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Baca juga: Setelah Viral, Bawaslu Mintai Keterangan Kapolres Batubara
Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka. Menurut Puadi, KPU telah mengeluarkan surat terkait persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 25 November 2023.
Melalui surat itu, KPU menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu. Namun, Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD.
Hal itu didasarkan pada dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta
seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD," jelas Puadi.
Di sisi lain, Puadi menjelaskan bahwa KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut. Ketentuan itu sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tandas Puadi. (Z-10)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved