Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan Partai Buruh dicoret dalam kepesertaan Pemilu 2024. Partai yang identik warga oranye tersebut melanggar aturan tahapan pemilu.
"Di Kulon Progo, Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan di Yogyakarta pada Jumat (9/2).
Menurutnya, Partai Buruh di Kulon Progo sudah ditunggu pelaporan dana kampanyenya di komisi pemilihan umum setempat. Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Baca juga : Kenaikan Harga Beras Rawan Dipolitisasi
"Itu kan sanksinya didiskualifikasi dari pemilu, mungkin di surat suara tidak ada (tanda sanksi) khusus," kata dia.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana mengonfirmasi laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Buruh tak masuk meski ditunggu hingga batas pelaporan. Penghapusan kepesertaan Partai Buruh di DIY hanya dilakukan di Kabupaten Kulon Progo.
"Pencoretan Partai Buruh hanya dilakukan untuk (Pemilu) di Kabupaten Kulon Progo. Mereka masih mengikuti di wilayah lain di DIY," kata Budi.
Baca juga : Akademisi UIN Sunan Kalijaga Desak Presiden Joko Widodo Jadi Teladan Bawahannya
Partai Buruh masih akan berkontestasi di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kota Yogyakarta, maupun tingkat DIY. Partai tersebut juga masih dihitung suaranya di wilayah-wilayah tersebut, termasuk suara untuk caleg DPRD maupun DPR.
"Jika ada pemilik hak suara memilih Partai Buruh di Kulon Progo pada 14 Februari mendatang, maka suaranya dianggap tidak sah," katanya. (Medcom/Z-6)
Baca juga : KPU Padang Panjang Gelar Simulasi Pemilu 2024
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, buruh menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri praktik outsourcing yang mereka nilai sebagai bentuk perbudakan modern.
Para buruh meminta pemerintah memberikan kebijakan yang menguntungkan soal penetapan upah pekerja. Mereka menolak kenaikan upah murah atau sedikit.
Posko didirikan sebagai upaya yang ditempuh untuk menghadapi persoalan klasik seperti PHK dan pemberi kerja tak membayarkan THR kepada penerima kerja setiap tahun.
Sebuah video seorang pengendara motor sedang membonceng sesosok mirip pocong di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.
Tinalah (Dewi Tinalah) merupakan salah satu desa wisata di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang masih dalam kawasan koordinatif Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB).
BPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar kegiatan bersama badan usaha 'Bersama Jaminan Kesehatan Nasional Mewujudkan Kinerja Berkualitas Melalui Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima'
BKSDA Yogyakarta mengevakuasi seekor buaya muara dari satu rumah di Kulon Progo. Satwa liar ini sebelumnya merupakan hewan peliharaan pemilik rumah tersebut sejak delapan tahun lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu pihak tergugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan masyarakat Kabupaten Kulon Progo, DIY, bahwa ada kabel fiber optik yang bentangannya terlalu rendah sehingga dapat membahayakan. PLN Icon Plus turun tangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved