Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENURUT Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sama seperti organisasi pada umumnya, parpol juga memerlukan dana yang besar. Dikutip dari pelayanpublik.id, total dana yang disediakan partai rata-rata mencapai Rp150 hingga 250 miliar per tahun secara nasional dan daerah.
Sementara dana yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP) dalam kegiatan kesekretariatan dan rapat rutin bisa menghabiskan sekitar Rp20-Rp30 miliar.
Baca juga : Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
Dikutip dari nasdem.id sumber keuangan partai politik bersumber dari:
Baca juga : Kampanye Adalah: Metode, Tujuan, dan Cara Melakukan
Tiga poin tersebut juga tertulis dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Iuran anggota adalah pendapatan partai yang dikumpulkan dari anggota partai tersebut. Sementara iuran keanggotaan yang menjadi sumber pendapatan partai politik tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah yang dapat diberikan anggota kepada partai politiknya, termasuk jumlah maksimumnya.
Berbeda dengan iuran anggota, iuran resmi yang disebutkan dalam Pasal 34 UU No 2 Tahun 2011 sebagai sumber penghasilan kedua mengatur beberapa hal terkait pelaksanaannya.
Pengaturan dimaksud tercantum pada Pasal 35 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari:
Selain itu, sumber pendanaan terakhir adalah subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber pendanaan akhir ini memiliki pengaturan yang rumit, mulai dari pendistribusiannya, penggunaan/eksploitasi hingga pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional dan sesuai dengan:
Bantuan keuangan Partai Politik pada daerah dialokasikan tiap tahunnya melalui APBD dengan memperhatikan kondisi keuangan/kemampuan suatu daerah.
Besar bantuan dana dari APBN maupun APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Dalam PP tersebut, parpol di tingkat pusat yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI berhak menerima bantuan sebesar Rp1.000 per suara sah dari pemilu sebelumnya. (Z-5)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi janggal pendanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menguat.
Adanya dugaan aliran dana kampanye itu bersumber dari fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara milik Prabowo.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan maksud dari temuan PPATK soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024.
KEPALA Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Mohammad Fadil Imran meluruskan soal adanya operasi intelijen asing pemberi dana untuk koalisi capres dan cawapres tertentu.
Banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved