Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.
“Nantinya kami akan sampaikan. Saya lagi akan mengajukan complain terhadap ini karena dikaitkan BPR pernyataan saya,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (18/12). “Pernyataan saya pertama hanya data di intelligence,” ungkapnya.
PPATK menyatakan adanya aliran dana kampanye yang berasal dari tambang ilegal, serta pendanaan kampanye dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah untuk kepentingan simpatisan partai, MIA. Tercatat dalam periode 2022-2023, total pencairan dari BPR di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp102 miliar.
Baca juga : Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bagja menuturkan bahwa data intelligence yang dikirim oleh PPATK bukan data yang bisa diakses oleh publik.
“Jika yang bersangkutan mengeluarkan statement demikian, jika menemukan adanya dugaan maka sampaikan kepada Bawaslu, jangan kemudian ke publik,” ujarnya.
Bagja menerangkan pihaknya akan berkolaborasi dengan kepolisian, jaksa hingga PPATK untuk menindaklanjuti temuan ada tidaknya dugaan tindak pidana pemilu.
Baca juga : Bawaslu: Surat Suara yang Sudah Tercoblos Harus Dihentikan Penyebarannya
“Kalau BPR gak ada ya statement sama sekali. Itu hanya missleading informasi yang diberikan. Nanti besok akan saya sampaikan juga terhadap pemberitaan tersebut. Karena sangat missleading,” tandasnya.
Dari informasi, adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah. Dana tersebut disetorkan ke rekening MIA. Dari rekening MIA itu, dana tersebut dipindahkan kembali ke perusahaan, dan salah satunya diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara milik Prabowo Subianto.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12), temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.
Baca juga : Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi
“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya, kepada PPATK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 menegaskan bahwa Bawaslu harus menyelidiki transaksi janggal tersebut dan mengungkapkannya kepada publik.
"Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap. Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," ujar Mahfud MD di Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 17 Desember 2023. (Z-4)
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan pesan kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa badai pasti berlalu
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen bakal menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Selasa (2/4).
Bawaslu menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait kampanye Gibran Rakabuming Raka.
BAWASLU meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pihaknya terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved