Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNDANG-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu dinilai belum mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye. Padahal, salah satu penyebab praktik korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik untuk kontestasi pemilu.
Kendati demikian, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan tingginya ongkos politik itu sama sekali tidak tercermin dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Bahkan, ia menyebut banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.
"Oleh karena itu, harus ada revisi atas pengaturan dana kampanye yang selama ini tidak mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (16/9).
Baca juga : KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Ia menjelaskan, tingginya biaya politik di Tanah Air ditengarai oleh praktik jual beli perahu atau mahar politik dalam pencalonan (candidacy buying) dan juga praktik jual beli suara (vote buying).
Titi mendorong UU Pemilu direvisi agar tak sekadar mengatur soal pendanaan selama masa kampanye saja, tapi juga seluruh dana yang digunakan untuk kepentingan peserta dalam kontestasi pemilu.
Baca juga : KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
"Jadi dana kampanye mencakup semua dana yang dikeluarkan peserta pemilu dimulai sejak awal tahapan sampai dengan tahapan pelantikan, tentu saja termasuk dana sosialisasi pemilu," terangnya.
Di samping itu, Titi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye berbasis teknologi informasi demi menegakan prinsip transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, dibutuhkan pula pembatasan transaksi tunai guna mencegah beredarnya dana ilegal oleh peserta pemilu. (Z-4)
Praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi janggal pendanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menguat.
Adanya dugaan aliran dana kampanye itu bersumber dari fasilitas pinjaman BPR di salah satu daerah Jawa Tengah yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara milik Prabowo.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan maksud dari temuan PPATK soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024.
KEPALA Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Mohammad Fadil Imran meluruskan soal adanya operasi intelijen asing pemberi dana untuk koalisi capres dan cawapres tertentu.
KPU mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
IPO sendiri merupakan sebuah langkah penggalangan dana yang digunakan oleh perusahaan melalui pasar modal, di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya.
KOLABORASI semua sektor, khususnya lembaga pendanaan maupun perbankan nasional, mampu mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meluncurkan dua skema pendanaan riset dan inovasi baru. Keduanya yaitu skema pusat kolaborasi riset BRIN dan joint call BRIN-Koneksi.
BANK Indonesia (BI) menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit
Arahan terbaru pemerintah tentang iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved