Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Eksekutif Indonesia (BEM) Universitas Indonesia Melki Sedek Huang heran dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan kebebasan berpendapat bisa dilakukan tanpa ancaman dan pembatasan.
Melky bahkan menegaskan pernyataan itu salah besar sebab pada kenyataannya banyak kejadian yang berujung pada intimidasi dan berakhir di penjara. Intimidasi tersebut pernah dirasakan Melky yang mengkritisi pemerintah beberapa waktu lalu
"Jokowi salah besar. Kalau kebebasan berpendapat itu diukur seberapa bebas mengkritik dia itu salah besar. Seharusnya yang diukur itu seberapa bebas kita setelah menyatakan pendapat, mengkritik dia," ungkapnya pada Jumat (15/12)
Jokowi harusnya membuka mata bahwa publik mengetahui dan bisa mengukur jaminan kebebasan berpendapat pada era pemerintahannya.
"Apa kabar kasus Fatia dan Haris? Apanya yang baik-baik saja kalau malah dilaporkan atau ibunya diancam dihubungi oleh orang yang tidak dikenal. Apanya yang masih bebas, masa yang mengkritik presiden itu malah diaporkan. Artinya presiden tidak membangun infrastruktur dan lingkungan yang aman untuk mengkritisi dan berpendapat," tukasnya. (Sru/Z-7)
Kajati Sumut periksa Kajari Karo dan Kasi Pidsus terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu lewat modus 'Bronis Cokelat'. Simak perkembangan kasus videografer yang baru divonis bebas
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan penyelidikan secara serius. Menurut Isnur, hal itu penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Menurut Usman, pernyataan kepala negara tidak dapat dipisahkan dari munculnya berbagai pelaporan hukum terhadap suara-suara kritis.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Narasi tersebut dikhawatirkan memperlebar ruang intimidasi dan menormalisasi represi terhadap suara-suara kritis masyarakat.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved