Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jaminan bahwa MK akan bersikap independen dan imparsial dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti mengatakan hal itu, Kamis (14/12).
“Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus mampu memberikan garansi secara langsung kepada stakeholder salah satunya datang langsung memberikan garansi betul MK independen dan imparsial tentunya dalam konteks menangani PHPU, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” ujar Nanang, Kamis (14/12).
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
Dia menjelaskan, pihaknya tidak menampik bahwa kejadian yang terjadi pada MK baru-baru ini atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 berimbas pada menurunnya kepercayaan publik kepada MK.
Di tengah sisa waktu MK menjalankan kewenangannya untuk menangani sengketa pemilu 2024, MK melalui ketua yang baru dan wakil ketua harus mengembalikan hingga meningkatkan kepercayaan publik.
Baca juga : KPU Tegur Gibran yang Kompori Pendukung saat Debat Capres
Nanang mengatakan, advokat merupakan sahabat MK. Dengan demikian, dia meminta para advokat memberikan pendapat hukum atau input yang adil dan transparan sesuai dengan fakta hukum di masyarakat agar putusan MK pun adil dan konstitusional.
“Sahabat MK, para advokat ini yang sama memberikan pendapat hukum input yang fair, adil, tranparan sesuai dengan fakta hukum yang ada di masyarakan, memberikan input yang terbaik bagi Mahkamah dan Mahkamah pun dapat memutus dengan adil dan konstitusional,” kata Nanang.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprillia Supaliyanto berharap MK menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, dan objektif dalam menangani perkara PHPU 2024. MK juga harus aktif memberikan pengetahuan baru kepada para advokat terkait hukum acara khususnya dalam menghadapi pemilu.
“Mudah-mudahan MK khususnya nanti di dalam menangani perkara sengketa pemilu ini bisa dilakukan dengan prinsip-prinsip atau asas-asas fairness, fairplay, objektivitas, dan tentu saja berdiri dalam posisi di tengah supaya tidak ada lagi kegaduhan di kemudian hari,” tutur Aprilia.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPW Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Banten Bambang A Seno mengatakan, para advokat dapat berperan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pesta demokrasi lima tahunan. Advokat-advokat dapat ikut melakukan sosialisasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yang jujur dan adil.
Kemudian, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied meyakini muruah MK akan kembali tegak pasca-Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengajak para advokat untuk bersaing dengan bukti dan fakta di lapangan, bukan bersaing soal adanya kedekatan dengan hakim-hakim konstitusi dalam menangani perkara PHPU 2024.
“Paradigma kami berubah dan kami akan sampaikan ke masyarakayat bahwa MK yang dipimpin ketua yang baru bersama wakil ketua bisa dipercaya oleh para calon legislatif, para pemimpin negeri ini untuk menuntut keadilan dari apa yang diharapkan,” ucap dia. (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved