Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Harap Presiden Terpilih Nantinya Bisa Sahkan RUU Perampasan Aset

Candra Yuri Nuralam
13/12/2023 07:00
KPK Harap Presiden Terpilih Nantinya Bisa Sahkan RUU Perampasan Aset
Presiden terpilih pada Pemilu 2024 diharapkan KPK bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset yang saat ini tersangkut di DPR.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sampai saat ini beleid itu belum disahkan juga di DPR.

"Itu merupakan tantangan bagi kita semua ke depan siapapun (presiden) terpilih nanti harapan kami dari KPK (berharap) segera disahkan (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset hasil dari tindak pidana, satu diantaranya adalah korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/12).

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi amunisi tambahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian efek jera pun diyakini bakal lebih maksimal karena bisa memiskinkan koruptor.

Baca juga: Prabowo Komit Berantas Korupsi

"Proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai efek jeranya bukan hanya memenjarakan tapi kemudian memiskinkan para koruptor itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami," ujar Ali.

Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat KPK lebih garang dalam menelusuri aset dalam kasus pencucian uang. Terbilang, kata Ali, banyak kasus di Lembaga Antirasuah berkembang ke arah pencucian uang.

Baca juga: Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan

"Hampir seluruh Perkara KPK tentu kami upayakan mengoptimalkan dengan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang)," ucap Ali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. DPR diminta tak menghambat pembahasan bakal beleid tersebut.

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ujar Jokowi dalam acara Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Kepala Negara menegaskan RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan. Sebab, bakal beleid itu mengatur pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," ungkap dia. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya