Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI diingatkan untuk mengangkat agenda perempuan dalam debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mulai digelar Selasa (12/12). Sebab, masih banyak ketimpangan yang dialami perempuan, mulai dari pendapatan, akses pendidikan, dan kesempatan.
Peneliti bidang politik The Indonesian Institute, Felia Primaresti menilai, tema debat capres-cawapres yang dirilis oleh KPU belum secara spesifik menyentuh isu perempuan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perspektif gender dari para capres-cawapres.
"Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui apakah capres dan cawapres yang ada memiliki perspektif gender dan tawaran mereka dalam merancang kebijakan yang berbasis gender dan memperhatikan isu-isu perempuan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Baca juga: Narasi Debat Capres-Cawapres Harus Membumi
Felia berpendapat, isu perempuan penting dalam berbagai sektor, khususnya ekonomi. Sebab, 65% sektor UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Kendati demikian, perempuan masih menghadapi banyak hambatan, seperti mengakses modal pinjaman, peran ganda, dan hambatan struktural lainnya.
Adapun dalam sektor politik, Felia melanjutkan, peran perempuan juga perlu diperkuat lagi. Affirmative action atau kebijakan afirmasi kuota 30% menurutnya belum memberikan dampak nyata bagi perubahan nasib perempuan di Indonesia dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang berperspektif perempuan.
Baca juga: KPU Gelar Nobar Debat Capres-Cawapres
"Karena isu ini cukup krusial, KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mengangkat isu ini dalam agenda debat pasangan capres dan cawapres mendatang. Untuk itu, KPU perlu membuat mekanisme dan substansi tema debat yang juga akan membahas isu-isu perempuan yang kontekstual dengan lebih kritis dan komprehensif," tandasnya.
Dari lima rangkaian debat yang diselenggarakan, tiga di antaranya adalah debat capres. Sedangkan dua lainnya adalah debat cawapres. Agenda pertama yang bakal digelar oleh KPU adalah debat capres, kedua adalah debat cawapres, ketiga adalah debat capres, keempat adalah debat cawapres, dan kelima adalah debat capres.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved