Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, agenda sidang yang akan dilaksanakan adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dalam hal ini Capres dan Cawapres yang mengajukan gugatan.
Menurut Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2003 tentang MK, terdapat 7 prosedur yang harus dipatuhi untuk menggugat PHPU Presiden. Prosedur itu adalah:
Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil
1. Pada pasal 74 ayat 1 dikatakan penggugat atau pemohon adalah, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan partai politik peserta pemilihan umum.
Sementara ayat 2 menuturkan, “Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”
2. Waktu untuk mengajukan gugatan pun diatur. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
3. Selain itu, di Pasal 75, dimuat uraian yang harus terlampir dalam permohonan yang diajukan, yaitu kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU serta menetapkan yang benar.
4. MK pun, tercantum di pasal 76, harus menggelar penyampaian perkara yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat.
5. Sementara MK akan menolak permohonan jika tak memenuhi syarat dan tidak memiliki alasan yang kuat. Sementara, jika permohonan dikabulkan MK bisa membatalkan hasil pemilihan umum.
6. Pembacaan keputusan final pun harus dilakukan dalam 14 hari kerja. Maka dalam kasus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena permohonan diregistrasi pada Senin (25/3), keputusan akan dibacakan 22 April mendatang, terpotong beberapa hari libur, seperti Jumat Agung dan Idul Fitri.
7. Yang terakhir tercantum di pasal 79, putusan PHPU di MK disampaikan kepada Presiden. (Z-1)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved