Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditemukan kebocoran data pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang dijual oleh peretas anonim Jimbo ke situs jual beli hasil peretasan BreachForums.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan kewajiban KPU sebagai pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga: Tim Amin Minta Peretasan Data KPU Diusut Tuntas
"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12).
Lolly juga menegaskan salinan data pribadi pemilih yang diberikan pihaknya dari KPU hanya bersifat umum dan tidak mencakup data spesifik. Hal itu menanggapi pernyataan KPU sebelumnya yang mengatakan salinan data juga dipegang partai politik dan Bawaslu.
"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran data mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," tandas Lolly.
Baca juga: Data Pemilih Bocor, Kominfo Dapat Jatuhkan Sanksi ke KPU
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan kebocoran data yang dilakukan Jimbo.
Menurut Hasyim, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga pihak lain.
"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," terangnya. (Z-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Setidaknya sejak 2019, partisipasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memang selalu tinggi.
Untuk mewujudkan Pemilu yang adil diperlukan ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas.
Maskot untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yaitu Si Caro, karena identik dengan salah satu ikon Sumbar atau Minangkabau.
TINGKAT partisipasi pemilih Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) mencapai 81,78%. Sementara, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg 2024) untuk DPR sebanyak 81,42%.
KPU berharap tingginya tingkat partisipasi Pemilu 2024 juga berlanjut di Pilkada 2024 pada November mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved