Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang membolehkan para menteri atau pejabat negara ikut dalam pemilu tanpa harus mundur dari jabatannya.
Peraturan yang baru disahkan Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya menghindari konflik kepentingan.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina mengatakan bahwa ada gejala politisasi instrumen negara dalam pemilu 2024. Apalagi salah satu calon merupakan anak Presiden yang berpasangan dengan menterinya Jokowi.
Baca juga : DPP Persaudaraan 98 Serukan Pemilu yang Jujur
"Gejala terjadinya politisasi instrumen negara sudah tinggi. Kami justru berharap presiden ambil langkah progresif. Jangan cuma menteri capres/ cawapres yang mundur, tapi juga yang nyaleg. Tapi ini justru mundur, sangat disayangkan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Baca juga : Gerakan Perubahan Amin Dianggap Lebih Unggul dari 2 Paslon Lainnya
"Langkah presiden merevisi PP juga patut dipertanyakan. Ada dimensi konflik kepentingannya karena putra presiden menjadi pasangan menteri yang nyapres," lanjutnya.
ICW menyayangkan langkah Jokowi tersebut dan mengecam keras berbagai upaya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik calon tertentu. Potensi konflik kepentingan pun akan makin tinggi dan bisa menyulitkan proses pengawasan lantaran berbenturan dengan pihak-pihak yang berkuasa.
"Ini semakin menunjukkan Presiden Jokowi tidak ada perspektif soal konflik kepentingan dan tingginya potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemilu," kata dia.(Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved