Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons aturan tidak diwajibkannya menteri dan kepala daerah mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden. (cawapres). Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut KPU akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.
“Kami akan ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 68/PUU-XXI/2023,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Idham menegaskan dalam merumuskan norma Pasal 15 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023, KPU merujuk atau menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Idham membeberkan pihaknya akan merujuk pada Pasal 15 PKPU 19 Tahun 2023.
Baca juga : Jalankan Putusan MK, Putusan KPU Dinilai Sesuai Koridor
Idham menjelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres dan cawapres tidak perlu mundur apabila sudah mendapatkan persetujan dan izin cuti dari presiden.
Baca juga : Demokrasi dan Kepemiluan Harus Ciptakan Meritokrasi
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menerangkan ada persoalan etis dalam kebijakan tersebut.
“Beda antara kampanye dan melaksanakan tugas tipis sekali. Tergantung niat,” tegas Mardani katanya.
“Tapi niatkan tidak ada yang tahu. Aturannya kian lentur. Siapa yang diuntungkan?,” tambahnya.
Mardani pun meminta agar seluruh peserta Pemilu khususnya menteri atau kepala daerah yang masih menjabat agar menegakkan pemilu jurdil.
Menurutnya, selalu ada godaan untuk curang dalam Pemilu. Khususnya mereka yang punya kuasa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan capres dan cawapres mundur dari jabatan politiknya. Para menteri dan pejabat setingkt cukup mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved