Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas pemilihan umum tahun 2024.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali kota memastikan agar KPU dan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Baca juga : Gerindra Respons Isu Gibran Jadi Cawapres karena Faktor Iriana
Begitu pula dangan KPU dan Bawaslu akan memastikan seluruh subordinat dibawahnya untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, Skrining Riwayat Kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga : Perkuat Pengawasan Partisipatif Publik untuk Tangkal Kecurangan Pemilu
Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin, sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit.
”Tentu kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit. Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” kata Ghufron dalam keterangan resmi, Senin (20/11).
Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.
Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
Bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun, maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran, dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id.
BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu ini akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu.
BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan.
”Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Sampai dengan November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, hal itu adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi yang kurang baik/berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.
”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwakat Kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” kata Moeldoko.
Sementara itu Kepala Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah dalam hal ini KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang menyangkut keselamatan para petugas pemilu.
”Ini juga menepis isu hoaks terkait pemilu. Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.
Senada dengan Bawaslu, Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum Nanang Priyatna mengungkapkan dukungan KSP, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan BPJS Kesehatan atas kepedulian Negara untuk melindungi petugas pemilu yang akan bekerja keras dalam proses demokrasi lima tahunan ini.
”Hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu ini memang diharapkan adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan. Dengan SEB ini diharapkan menjadi langkat nyata dalam menyukseskan proses pemilu khususnya perlindungan bagi petugas pemilu,” kata Nanang. (Z-5)
Majelis Hakim menerima Banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku Kantor Staf Presiden (KSP) belum membahas soal tim transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu disampaikan melalui keterangan pers tertulis, Rabu (31/1).
Kemenkominfo sedang menggodok regulasi untuk pembaruan atau revisi Permenkominfo Nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Aktif Elektronik.
"Tentunya wewenang ini ada di PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) karena ini kereta cepat Jakarta-Bandung ya harusnya berhenti benar-benar di Bandung," kata Moeldoko.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved