Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak Polres Pematang Siantar melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, Senin (13/11). Penertiban ini, kata Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH, tidak ada tebang pilih atau diskriminasi.
Terkait penertiban alat peraga salah satu bakal calon presiden, kata Pariaman, Satpol PP melakukannya pada alat peraga yang berada di fasilitas umum, seperti di depan sekolah, kantor-kantor pemerintah, dan rumah sakit umum.
"Kami semata-mata hanya melakukan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Pematang Siantar," tutur Pariaman didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi.
Baca juga: Polri-Bawaslu Diminta Selidiki Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres
"Hari ini kita bersama tim, turun melakukan penertiban alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Pariaman menyampaikan permohonan maaf apabila ada yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kami lakukan kepada seluruh elemen masyarakat yang merasa dirugikan. Kami tetap mendukung Pemilu damai tahun 2024," tukasnya.
Dilanjutkan Pariaman, pihaknya bukan seperti tudingan beberapa pihak yang menyatakan mereka melakukan penertiban pada bacapres tertentu.
Baca juga: Tudingan Serius, Bawaslu Minta Dugaan Pengerahan Aparat Pasang Baliho Dibuktikan
"Ini hanya kebetulan saja, itu gambar salah satu calon presiden, dan kami masih melakukan penertiban di tempat lain. Tapi karena ada yang merasa terganggu, sehingga kami memberhentikan sementara," jelas Pariaman.
Terkait penertiban APK, sambung Pariaman pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Sehari sebelumnya, Minggu (12/11) Satpol PP Kota Pematang Siantar bersama sejumlah unsur terkait melakukan penertiban alat peraga di sejumlah titik. Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Baca juga: Ribuan APK di Batang dan Pekalongan Diduga Melanggar
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum", antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," terangnya.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini.
"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," terangnya.
"Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu," tukas Pariaman. (Adv)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Masyarakat yang masih membuang sampah secara liar diimbau agar membuang di tempat yang disediakan.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
PULUHAN petugas gabungan melakukan penertiban di Taman Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat. Sebagai tahap awal penertiban melaksanakan pembersihan kawasan taman.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Pengamat maritim Siswanto Rusdi mendukung Operasi Sapu Bersih yang digelar TNI AL. Karena, dampak operasi itu membuat pencoleng yang ada di laut menjadi gerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved