Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru pada Senin (13/11) pagi. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pelanggaran etik.
Adapun, dalam pelantikan tersebut, Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan di depan para Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo di depan para Hakim Konstitusi, Senin (13/11).
Baca juga: Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Namun saat pelantikan itu, Anwar Usman tidak terlihat. Dari 9 Hakim Konstitusi, hanya Anwar sendiri yang tidak mengikuti acara pengucapan sumpah tersebut.
"Beliau tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit. Mungkin kondisinya kurang sehat," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Meneguhkan Supremasi Hukum dan Penegakan Etika
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan MKMK. Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024. (Z-3)
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (9/11) lalu.
Adapun, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang di persidangan untuk tidak melakukan interupsi saat MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hakim konstitusi Anwar Usman disebut masih menggunakan ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sejatinya Anwar telah dicopot dari kursi Ketua MK dan digantikan Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Selasa (2/4).
Apabila tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 terkait pengujian batas usia masa dinas prajurit TNI sebagaiman tercantum dalam UU 34/2004.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved