Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru pada Senin (13/11) pagi. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pelanggaran etik.
Adapun, dalam pelantikan tersebut, Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan di depan para Hakim Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo di depan para Hakim Konstitusi, Senin (13/11).
Baca juga: Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Namun saat pelantikan itu, Anwar Usman tidak terlihat. Dari 9 Hakim Konstitusi, hanya Anwar sendiri yang tidak mengikuti acara pengucapan sumpah tersebut.
"Beliau tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit. Mungkin kondisinya kurang sehat," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Meneguhkan Supremasi Hukum dan Penegakan Etika
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan MKMK. Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024. (Z-3)
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (9/11) lalu.
Adapun, mantan Ketua MK Anwar Usman telah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu telah memberi kesempatan kepada kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti sedikitnya 14 putusan penting terkait pengujian UU (PUU) yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat sepanjang 2025.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sepanjang 2025 MK menangani 701 permohonan atau perkara dari seluruh kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan uji UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved