Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANWAR Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Komisi III DPR menilai putusan itu menunjukkan bahwa ketua MK bermasalah.
"Itu menunjukkan bahwa secara etik hakim MK atas nama ketua MK itu ada problem," kata Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11).
Awiek mengatakan putusan MKMK juga menunjukkan adanya masalah pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
"Ya setidaknya itu membuktikan bahwa proses menuju putusan 90 itu ada masalah yakni, persoalan etik itu dan diberikan sanksi berat meskipun hanya diberhentikan dari ketua ya tidak diberhentikan anggota MK sekaligus," ujar Awiek.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyadari bahwa putusan MKMK tak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Awiek juga menghormati putusan itu meski dinilai tak sesuai harapan publik.
"Kalau harapan publik kalau publiknya kan berharap dipecat dari keanggotaan hakim MK, tetapi kita hormati putusan MKMK itu," ucap Awiek. (Z-8)
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
Independensi hakim konstitusi akan hilang apabila revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku perasaannya remuk setelah melihat kondisi MK saat ini yang semakin hari semakin dilemahkan.
Rapat itu untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari beberapa Pelapor yang telah diterima Sekretariat MKMK sejak November–Desember 2023 dan Januari 2024.
Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved