Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam menggunakan media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu)
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, salah satu sumber kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemilu adalah netralitas ASN.
“Ketidaknetralan ASN pasti ada saja ditemukan di setiap pemilu. Dan termasuk sumber kerawanan yang menjadi dinamika dalam pemilu,” terangnya di Palu, Selasa (7/11).
Baca juga : Bawaslu Banyumas Bentuk Relawan Patroli Siber, Hadapi Pemilu 2024
Menurut Nasrun, netralitas ASN harus dijaga dengan tidak dengan melakukan tindakan aktif dan mengarah pada keberpihakan ke salah satu pasangan calon atar peserta pemilu lainnya.
Baca juga : Bawaslu Layangkan Surat Teguran ke Golkar
“Tentu pemetaan kerawanan netralitas ASN perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan,” ungkapnya.
Nasrun menjelaskan, termasuk dalam menggunakan media sosial, ASN perlu mewaspadai pelanggaran yang bisa saja dengan tidak sengaja dilakukan.
Misalnya, memberikan menyukai, memberikan komentar, atau bahkan membagikan postingan-postingan dari pasangan calon atau peserta pemilu tertentu.
“Makanya kami imbau ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial seperti facebook, x, instagram, dan lainnya itu,” tegasnya.
Nasrun berharap seluruh ASN bisa menjaga integritas dan netralitas menjelang pemilu serentak 2024. “Pemilu sebentar lagi berlangsung dan tahapannya sudah berjalan. Tentu kita berharap prosesnya berjalan lancar tanpa gangguan dan pelanggaran-pelanggaran dari ASN,” pungkasnya. (Z-8)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved