Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dari tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hari ini, Jumat (3/11). DCT tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu (4/11).
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, DCT yang dipublikasi itu juga akan disertai dengan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) para caleg.
Kendati demikian, Idham mengatakan pihaknya harus mengantongi izin dari caleg untuk mengungkap CV tersebut. Dengan demikian, tidak semua caleg bakal mengizinkan CV-nya dibuka.
Baca juga: Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg
"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Idham.
Seiring dengan penetapan dan rencana pengumuman DCT ke publik, Idham menyebut pihaknya telah mengundang jajaran KPU daerah dalam rangka bimbingan teknis atau terkait pencermatan daftar nama caleg dalam rancangan DCT.
Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres
Bimtek, sambungnya, juga dilakukan untuk finalisasi pengisi daftar nama caleg ke dalam desain surat suara untuk disetujui oleh partai politik sesuai tingkatannya.
Pengumuman CV para caleg menjadi kebutuhan tersendiri bagi pemilih sebelum menentukan wakil rakyat yang bakal duduk di parlemen. Apalagi, masa kampanye untuk Pemilu 2024 hanya berlangsung singkat, yakni selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, pengungkapan CV para caleg merupakan right to know bagi publik.
"Maka pemilih jangan sampai memilih seperti kucing dalam karung karena keengganan para caleg di partai untuk membuka daftar riwayat hidup," terang Neni.
Sebelum DCT, KPU telah menetapkan nama para caleg dalam daftar calon sementara (DCS) pada pertengahan Agustus lalu. Adapun total caleg DPR RI dalam DCS saat itu sebanyak 9.919 orang yang terdiri dari 6.245 caleg laki-lagi dan 3.674 caleg perempuan. (Z-3)
PPATK menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari IFTI terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menanggapi masalah terkait dugaan dana kampanye mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendesak pengusutan tuntas adanya indikasi transaksi janggal selama kampanye Pemilu 2024.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tak hadiri sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (21/11).
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved