Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebab, keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) pada ratusan DCT itu masih kurang dari 30%.
Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Rabu (29/11) lalu sudah menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu karena membuat regulasi pembulatan pecahan desimal ke bawah angka nol di belakang koma hasil pembagian keterwakilan perempuan caleg minimal 30% dengan jumlah kursi pada daerah pemilihan (dapil).
Direktur Eksekutif Netgrit sekaligus salah satu pihak yang melaporkan KPU ke Bawaslu mengingatkan, pengaturan pembulatan ke bawah yang tertuang lewat PKPU Nomor 10/2023 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 24 P/HUM/2023 pada akhir Agustus lalu.
Baca juga : Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar
Selain itu, Hadar juga menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sanksi peringatan bagi anggota KPU lainnya karena pengaturan pembulatan ke bawah kebijakan afirmatif tersebut.
Demi menjaga konstitusionalisme dan legitimasi pencalonan maupun hasil Pemilu Legislatif 2024, Koalisi meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan anggota DPR.
"Pelaksanaan putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," jelas Hadar lewat keterangan tertulis, Jumat (1/12).
Beleid dalam UU Pemilu itu menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, Koalisi menilai 267 DCT yang diajukan 17 partai politik melanggar keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Dalam hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang seluruh DCT-nya memenuhi keterwakilan perempuan caleg minimal 30%. (Tri/Z-7)
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menanggapi masalah terkait dugaan dana kampanye mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendesak pengusutan tuntas adanya indikasi transaksi janggal selama kampanye Pemilu 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved