Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi untuk mendudukkan kewenangan masing-masing instansi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas anggota TNI-Polri.
Khususnya guna menjaga netralitas ASN dalam lingkungan lembaga TNI-Polri.
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI Puadi dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Netralitas TNI, Polri dan ASN dalam Pemilu 2024, di Bali, (28/10).
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bali Masifkan Sosialisasi Netralitas ASN
"Agar tidak terjadi benturan wewenang antar instansi dalam penegakan hukumnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas. Sehingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas TNI-Polri dan ASN dalam pemilu dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan politik hukum UU 7/2017," ungkapnya.
Dikatakan Puadi, netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
Baca juga: Bawaslu Minta Jajaran di Luar Negeri Awasi Netralitas ASN Kedubes
“Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI-Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Harus diakui TNI dan Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan di Republik ini," ujarnya.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.
Adapun jelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bali mengintensifkan kegiatan sosialisasi netralitas ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI dan netralitas anggota Polri.
Seperti pada acara Sosialisasi Netralitas dan Disiplin ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana.
Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengungkapkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen pada akun media sosial peserta pemilu.
“Dari kasus yang sering terjadi, ASN ini tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan (like, comment, share postingan peserta pemilu di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas," papar Ariyani. (Ykb/Z-7)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved