Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sedang direvisi.
Proses revisi itu dilakukan jelang pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
"Sudah (proses revisi) sekarang. Ada proses sekarang dilakukan harmonisasi. Kita akan lihat dalam sehari-dua hari ini revisi PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/10) malam.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Kesulitan Periksa Berkas Pendaftaran Capres-cawapres
Bagja mengatakan, idealnya, revisi PKPU itu rampung sebelum penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023. Menurutnya, proses harmonisasi untuk revisi PKPU tersebut baru dilakukan pada Selasa (24/10). Pihaknya menerima undangan dan mengikuti rapat harmonisasi tersebut.
"Harmonisasi baru hari ini. Kami sudah menugaskan ada (orang) Bawaslu yang mengikuti rapat harmonisasi tersebut. Kami diundang dan kami menghadiri," jelasnya.
Baca juga: Logistik Pemilu 2024 di Pesisir Selatan Mulai Didistribusikan
PKPU Nomor 19/2023 diundangkan pada Sabtu (13/10), tiga hari sebelum MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka kesempatan bagi orang yang sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Sejak putusan MK dibacakan, KPU tidak merevisi PKPU tersebut. Alih-alih, KPU hanya menyurati pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Selasa (17/10) untuk memedomani putusan MK itu.
Di tanggal yang sama, KPU juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
Diketahui, Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal didaftarkan ke KPU pada Rabu (25/10). KIM sendiri terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Gelora.
Prabowo-Gibran menjadi pasangan bakal capres-cawapres terakhir yang mendaftar ke KPU. Dua pasangan lain yang telah mendaftar adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Z-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI, meninggal dunia pada Rabu (24/7) di usia 84 tahun.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 resmi dibuka pada Kamis (18/7) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang.
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
Said mengatakan wajar bila Gibran meninggalkan Solo untuk mempersiapkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menilai mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo karena persiapan wakil presiden (wapres).
WAKIL presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak akan tinggal di rumah dinas saat sudah dilantik menjadi orang kedua di Indonesia mendampingi Prabowo Subianto nantinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved